Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu Merangin Temukan Sejumlah Persoalan

LAMANJAMBI.COM – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Merangin melaksanakan monitoring pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh daerah pemilihan (Dapil) se-kabupaten Merangin.

Hal ini dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Merangin Ibnu Jaril, bahwa dari 4 (empat) Dapil yang diawasi Bawaslu menemukan persoalan di beberapa kecamatan.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Dukung Pansus Komplik Lahan DPRD Provinsi Jambi

“Berdasarkan hasil pengawasan kita temukan beberapa persoalan, adanya surat suara yang tertukar, kekurangan surat suara,” kata Ibnu Jaril. Rabu Malam (14/2/2024).

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Tetapkan BBS -Jun Mahir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Adapun kecamatan yang menjadi temuan Bawaslu dalam melakukan pengawasan yakni, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Jangkat dan Tabir Selatan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak membawa kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga :  Hadiri HUT Muaro Jambi ke-24, Edi Purwanto Harap Pemkab Berinovasi

“KPU juga tidak mengumumkan partai yang sudah dicoret dari peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten Merangin. Dan juga tidak menyampaikan LADK dan tidak mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT kabupaten Merangin di beberapa TPS,” ujarnya.