Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu Merangin Temukan Sejumlah Persoalan

LAMANJAMBI.COM – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Merangin melaksanakan monitoring pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh daerah pemilihan (Dapil) se-kabupaten Merangin.

Hal ini dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Merangin Ibnu Jaril, bahwa dari 4 (empat) Dapil yang diawasi Bawaslu menemukan persoalan di beberapa kecamatan.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Senam Bersama Pj Bupati

“Berdasarkan hasil pengawasan kita temukan beberapa persoalan, adanya surat suara yang tertukar, kekurangan surat suara,” kata Ibnu Jaril. Rabu Malam (14/2/2024).

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Masjid Agung Al-Falah, Abdullah Sani Minta Masyarakat Teladani Ahklak Rasul

Adapun kecamatan yang menjadi temuan Bawaslu dalam melakukan pengawasan yakni, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Jangkat dan Tabir Selatan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak membawa kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga :  Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

“KPU juga tidak mengumumkan partai yang sudah dicoret dari peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten Merangin. Dan juga tidak menyampaikan LADK dan tidak mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT kabupaten Merangin di beberapa TPS,” ujarnya.