DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus PI 10 Persen

LAMANJAMBI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar dan Sekretaris Riana Doris Sembiring. Kemudian Pansus 2 diketuai Erpan, Wakil Ketua Edminuddin dan Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

Ketua Pansus PI, Abun Yani mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  Bawaslu Bungo Umumkan Nama-nama Panwascam yang Lulus Seleksi, Berikut Namanya

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” katanya.

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepannya. “Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” katanya lagi.

Baca Juga :  Bupati BBS Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Jambi

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian dan juga dukungan dari pusat.b”Harus ada dukungan dari pusat,” tegasnya.

Abun Yani juga menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen mencapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

Baca Juga :  MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi, Bupati BBS Janjikan Umroh Kepada Kafilah yang Juara

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, bukan ada,” bebernya.

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ada. Makanya DPRD Jambi mendorong pembentukan pansus,” tegasnya lagi. (*)