Kado HUT RI ke-80, Gubernur Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

LAMANJAMBI.COM, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Peduli Kekayaan Intelektual, Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan dari kemenkumham

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Baca Juga :  KPU RI Umumkan 5 Orang yang Lolos Menjadi Komisioner KPU Provinsi Jambi. Ini namanya

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5% dan R4: 2,5 %.

Baca Juga :  Kolaborasi Dinsos, Baznas, BPBD Ringankan Beban Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.(*)