Kesal, Andrianto Lempar Wajah Eko dengan Bongkahan Batubara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

LAMANJAMBI.COM — Seorang warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria bernama Andrianto (40) itu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan sopir truk Batubara yang terjadi di stokfile kawasan Desa Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat pemuda pelaku melihat kendaraan angkutan batu bara yang dikendarai oleh korban melakukan pelanggaran. Truk tersebut terlihat tidak menggunakan terpal penutup sesuai denganaturan yang berlaku.

Pada saat itu, pelaku dan pemuda berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut. Namun setelah mobilnya berhenti, bukannya sang sopir turun dari mobil malah tancap gas melaju ke stokfile.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Hamparan Rawang, Gubernur Al Haris Disambut Antusias Warga

Kesal karena korban melarikan diri, pemuda dan pelaku langsung mengejarnya hingga ditempat bongkaran batubara. Disana terjadilah cekcok dan berujung dengan pemukulan hingga menyebabkan luka dibagian kepala korban.

Pelaku melempar kepala korban dengan bongkahan batubara yang didapatnya disekitar lokasi. Lemparan bongkahan batu itu mengenai kening korban hingga mengalami luka serius.

Korban kemudian dibawa oleh warga sekitar kerumah sakit, namun sehari setelahnya korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Festival Candi Muaro Jambi Sepi, Warga Sebut Ini Acara Kondangan Pejabat

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Pidum Polres Muaro Jambi, IPDA Davidson didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin menyebut jika awalnya memang ada dugaan pengeroyokan, namun setelah dilakukan penyelidikan disertai bukti-bukti, akhirnya ditetapkan jika kasus ini bukan engeroyokan.

“Pelaku ditetapkan sebagai pelaku tunggal, sesuai dengan bukti rekaman CCTV yang ada,” kata Davidson.

Menurut Davidson, pada saat kejadian memang ada sejumlah pemuda yang bersama pelaku, namun mereka tidak melakukan penganiayaan.

“Saat itu memang ada yang mau mukul, tapi dihalangi. Sementara yang kena pukulannya hanya pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Jadi Irup Hari Lahir Pancasila 2023

Sementara itu, dihadapan polisi dirinya mengaku menyesal telah berbuat tindakan kriminal dan meminta maaf atas keegoisannya.

“Nyesal pak. Dakdo niat untuk menghilangkan nyawa orang,” kata Andrianto.

Warga Desa Muaro Kumpeh itu menyebut jika awalnya tidak mengira akan terjadi hal seperti ini. Dia hanya kesal karena sopir truk batubara itu tidak mau diajak kerja sama.

“Kami kesal, korban melawan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)