LAMANJAMBI.COM, — Pelaku pembunan bayi yang ditemukan dipinggir sungai di Pamenang Merangin beberapa waktu lalu terancam hukuman diatas 15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU R.I No. 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 340 kuhp.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu mengatakan pelaku dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kita sangkakan pasal berlapis,” kata Indar Wahyu.
Baca juga.
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi dalam tas hitam menghebohkan warga Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, 11 Maret 2022 lalu.
Pelaku adalah RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Pada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga.
Sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan di salah satu klinik di Bangko Pada Minggu 6 maret lalu. Lalu dua hari kemudian Pada Selasa malam tanggal 8 Maret 2022, RK membuang buah hatinya yang sedang tertidur pulas dari jembatan gantung Sungai Batang Masumai, Kota Bangko.
Pelaku tega membuang darah dagingnya karena dihantui perasaan malu dan takut, terlebih kedua pasangan belum mempunyai ikatan pernikahan.(*)
Komentar