LAMANJAMBI.COM – Polemik kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT Bumi Eka Permai dan masyarakat Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, kian memanas. Sejumlah persoalan serius terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Muaro Jambi yang digelar.
RDP tersebut menghadirkan unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, serta kuasa hukum dari Wahyu Agus Prayugo & Partners Advocates–Legal Consultants.
Koperasi Aktif, Administrasi Belum Beres, Dalam rapat terungkap bahwa Koperasi Mitra Bersama secara kelembagaan dan kegiatan usaha masih tercatat aktif. Namun, perubahan susunan pengurus koperasi belum sepenuhnya rampung secara administrasi.
Meski telah dilaporkan ke dinas terkait, koperasi diwajibkan segera menyampaikan formulir Nomor Induk Koperasi (NIK) perubahan data untuk diproses melalui sistem Online Data System (ODS). Keterlambatan ini dinilai berpotensi menghambat legalitas dan transparansi pola kemitraan.
Dua Perusahaan Disorot
Gabungan komisi juga menyoroti keberadaan dua entitas perusahaan dalam kemitraan tersebut, yakni PT Bara Eka Prima yang disebut telah nonaktif dan PT Bumi Eka Permai yang kini beroperasi.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah tidak adanya pemberitahuan resmi terkait perubahan nama perusahaan dari PT Bara Eka Prima menjadi PT Bumi Eka Permai kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan maupun Pemerintah Desa Pematang Raman.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta konflik kemitraan di kemudian hari.
Tak hanya soal perusahaan, konflik internal desa turut mencuat. Rapat memutuskan akan memanggil Sugiman selaku pelapor serta Kepala Desa Pematang Raman, Ahmad Kusai, sebagai pihak terlapor guna mengklarifikasi laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik kemitraan sawit tidak hanya menyentuh aspek bisnis dan administrasi, tetapi juga telah merambah ke ranah sosial dan tata kelola pemerintahan desa. (*)










