Zakat Fitrah Muaro Jambi 1447 H ditetapkan, Ini Besarannya

LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi.

​Berdasarkan hasil keputusan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras standar makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, besaran nilainya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Raih Peringkat 2 se Jambi i

Tiga kategori yang ditetapkan itu diantaranya kualitas Tinggi (Baik) Rp57.600, Kualitas Sedang Rp52.800 dan Kualitas Biasa Rp40.320.

Kakan Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H Buhri ketika dikonfirmasi menyebut, penetapan besaran zakat fitrah ini sudah melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan. Dimana tahun lalu untuk beras kualitas tinggi Rp48.000, Beras kualitas sedang, Rp43.000 dan beras kualitas biasa Rp38.000.

Baca Juga :  Pindah ke BPN DKI Jakarta, Edi Purwanto Ucapkan Selamat Kepada Wartomo

​”Penetapan ini merujuk pada harga beras di pasaran saat ini. Kami mengimbau warga untuk menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi setiap hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan,” ungkap Buhri.

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Besaran fidyah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu jiwa.

Baca Juga :  Dukung Program Penyiaran, Bupati BBS Terima Penghargaan dari KPID

Dirinya berharap agar masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla terdekat agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. (*)