Gunakan Modus Pasir Silika, Tambang Emas Ilegal di Desa Bukit Dibongkar Polres Sarolangun

​LAMANJAMBI.COM – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Untuk mengelabui petugas dan warga, aktivitas ilegal di bantaran anak Sungai Batang Asai, pinggiran Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun ini beroperasi dengan modus penambangan pasir silika.

​Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2026) lalu. Dalam operasi senyap ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta berbagai peralatan penambangan ilegal.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Rombak AKD, Ini Nama-nama yang Dipilih

​Kelima tersangka yang diringkus berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, para pekerja dan operator tersebut bukan merupakan warga setempat, melainkan pendatang yang berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

​Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Yoshua Adrian, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menaruh curiga karena alat berat yang masuk diklaim untuk menambang komoditas pasir silika, namun aktivitas di lapangan justru menunjukkan indikasi lain.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak, Komisi III Instruksikan PUPR Untuk Segera Diperbaiki

​”Saat turun ke lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan yang diduga kuat bermodus penambangan batu silika. Petugas di lapangan langsung bergerak cepat mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yoshua Adrian, Minggu (24/5/2026).

​Terancam Hukuman Berlapis

​Akibat perbuatan nekatnya, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun. Penyidik mempersangkakan para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain undang-undang minerba, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Diduga Teroris, Rumah Warga Muaro Jambi digeledah Polisi

​Pihak Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih dan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Selain merugikan pendapatan negara, aktivitas PETI seperti ini terbukti nyata memicu kerusakan ekosistem lingkungan dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber mata air warga