LAMANJAMBI.COM- Aktivitas pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) di Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dilaporkan kian marak beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan melanggar hukum tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat serta melibatkan salah satu tokoh berpengaruh di wilayah desa setempat.
Selain maraknya sumur bor minyak ilegal, wilayah tersebut kini disinyalir juga menjadi tempat berdirinya sejumlah gudang penimbunan minyak mentah hasil pengeboran ilegal. Keberadaan aktivitas ini mulai memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar.
“Banyak yang ngebor disini,” kata warga yang enggan namanya ditulis.
Terpisah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Petiduran Baru, Sabki, saat dikonfirmasi swak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak menampik adanya aktivitas terlarang tersebut di wilayah hukumnya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran bisnis ilegal itu.
”Saya ini Kades PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Petiduran Baru dan baru menjabat selama dua bulan. Saya tegaskan, saya tidak ikut-ikutan dalam kegiatan illegal drilling tersebut karena saya pribadi tidak memiliki sumur minyak ilegal,” ujar Sabki.
Sabki juga mengakui bahwa jumlah sumur minyak ilegal di desanya memang cukup banyak. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa total jumlah sumur yang beroperasi saat ini lantaran para pelaku tidak pernah melapor.
”Memang banyak kegiatan pengeboran minyak yang diduga ilegal di Desa Petiduran Baru. Namun untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, karena tidak ada pelaku kegiatan yang melapor atau datang duduk berdiskusi dengan saya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah pasti titik koordinat dan sumur illegal drilling di kawasan tersebut belum dapat dipetakan secara rinci. Namun, pengakuan dari kepala desa setempat menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tersebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Padahal, kegiatan illegal drilling sangat jelas melanggar ketentuan hukum dan merugikan pendapatan negara. Tanpa adanya pengawasan khusus dan standar keamanan, aktivitas ini bertaruh dengan risiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran hebat yang rawan terjadi hingga pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem ruang hidup masyarakat sekitar.










