LAMANJAMBI.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mendorong pergeseran paradigma mendasar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi. Pemerintah daerah diminta tidak lagi bertumpu pada Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) maupun pemadaman udara (water bombing) saat api sudah membesar.
Ivan menegaskan, instrumen pemadaman udara seharusnnya hanya berfungsi sebagai penguat saat kondisi darurat atau pada lokasi yang sulit dijangkau. Tulang punggung penanganan Karhutla yang sebenarnya berada pada penguatan infrastruktur dan penanganan di darat.
”Kita jangan selalu mengandalkan OMC dan menunggu hujan untuk menyelesaikan Karhutla. Yang harus diperkuat justru kemampuan di darat, mulai dari deteksi dini, ketersediaan sumber air, pembasahan gambut, patroli, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), respons cepat kurang dari 24 jam, pendinginan tuntas, hingga penegakan hukum,” ujar Ivan.
Ancaman Karhutla Meningkat Kesadaran Terbakar
Berdasarkan data strategi penanganan Karhutla, lonjakan ancaman Karhutla di Jambi cukup signifikan. Sepanjang periode Januari–September 2025, tercatat sebanyak 7.178 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi. Angka ini melonjak hingga 139 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan 2.995 titik.
Selain ancaman Karhutla, tata kelola lingkungan juga dibanyangi oleh maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencakup luasan hingga 60.323 hektare sepanjang periode 2016–2025. Kondisi ini mempertegas perlunya sistem mitigasi yang solid sebelum api menyala.
”Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak air yang berhasil kita jatuhkan dari langit, melainkan berapa banyak kebakaran yang berhasil kita cegah,” kata Ivan menegaskan.
Ivan menyoroti pentingnya kesiapan pasokan air dan infrastruktur dasar di daerah rawan kebakaran sebelum memasuki musim kemarau. Keberadaan embung, sumur bor, sekat kanal, hingga ketersediaan alat pemadaman harus dipastikan berfungsi secara optimal.
”Jangan baru mencari air ketika api sudah membesar. Sumber air harus dipetakan dan dipastikan tersedia sebelum musim kemarau,” tuturnya.
Khusus untuk ekosistem gambut, Ivan meminta skema penanganan menerapkan prinsip keep wet (menjaga gambut tetap basah). Mengelola tata air pada lahan gambut jauh lebih rasional dibanding berupaya memadamkan kebakaran yang telah meresap ke dalam lapisan tanah gambut.
Penguatan MPA dan Respons Cepat
Dalam skema penanganan darat, peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa perlu ditingkatkan sebagai garda terdepan (first responder). Desa-desa rawan Karhutla harus dibekali pelatihan, peralatan, sarana komunikasi, dan pemetaan risiko.
Ivan menargetkan indikator response time penanganan hotspot dapat ditekan hingga kurang dari 24 jam. Setiap titik panas wajib diverifikasi langsung di lapangan guna mencegah timbulnya zero major fire.
Selain itu, ia memaparkan enam tahapan terintegrasi penanganan Karhutla:
Pencegahan: Pemetaan risiko, edukasi, patroli, kesiapan sumber air, dan pembasahan gambut.
Deteksi Dini: Pemantauan cuaca, satelit, dan verifikasi lapangan.
Respons Cepat: Mobilisasi tim dan aksi pemadaman awal (<24 jam).
Penguatan Udara: Intervensi water bombing dan OMC sesuai kebutuhan lokasi.
Pendinginan (Mop-up): Pengecekan sisa bara tanah untuk mencegah re-ignition (kebakaran ulang).
Pemulihan: Rehabilitasi ekosistem dan pengawasan berkala.
Penganggaran Berbasis Risiko
DPRD Provinsi Jambi bertekad mendorong skema penganggaran berbasis mitigasi risiko. Wilayah dengan histori hotspot tinggi, kawasan gambut, dan daerah krisis air akan mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur pencegahan.










