Fraksi NasDem Muaro Jambi Beri Sejumlah Catatan Pada Ranperda Usulan Pemerintah

LAMANJAMBI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat ranperda yang dijadikan perda tersebut diantaranya Rencana Pembangunan RPJMD 2025-2029, yang kedua Ranperda tentang Perubahan status sebagian wilayah kelurahan tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong. Yang ketiga ranperda tentang Perumda Air Minum Daerah Tirta Muaro Jambi dan yang keempat Ranperda Penyelenggaraan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.

Terhadap hal itu, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Muaro Jambi memberikan sejumlah masukan dan tanggapan. Hal itu disampaikan oleh H Sulaiman.

Dalam kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan masukan dimana Fraksi Nasdem menekankan pentingnya sinkronisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa dalam pembangunan daerah Muaro Jambi ke depannya, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Baca Juga :  Ngurus Masyarakat, Pj Bupati Muaro Jambi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Soal Perubahan Status Wilayah, fraksi Nasdem membahas tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya di Kecamatan Mestong. Mereka menekankan bahwa perubahan ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perlu perhatian dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan administrasi dan lainnya kepada masyarakat.

Kemudian Pengelolaan Air Minum, Fraksi Nasdem meminta agar Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Muaro Jambi dikelola dengan baik dan profesional. Mereka juga meminta evaluasi kinerja Direksi dan pegawai Perumda untuk memastikan pelayanan air minum yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hendak Mandi di Sungai Batanghari, 5 Warga Teluk Rendah Malah Tenggelam. Ini Identitas Korban

Dan yang terakhir penyelenggaraan Cadangan Pangan, dimana Fraksi Nasdem menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan cadangan pangan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran petani di Muaro Jambi.

“Terhadap Pertanggungjawaban Ranperda tentang anggaran pendapat akhir rancangan perda Kabupaten Muaro Jambi, kami dari fraksi Nasdem menerima empat ranperda daerah Kabupaten Muaro Jambi,” kata Sulaiman.

Pemgesahan ranperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (5/8).

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

​Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro, Aidi Hatta dan dihadiri oleh para anggota dewan. Selain itu, hadir juga Bupati Muaro Jambi, Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno dan Wakilnya, Junaidi Mahir, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Banjir Ganggu Ekonomi Masyarakat, Pemerintah diminta Turun Tangan

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus (pansus) dan tim eksekutif yang telah bekerja keras merumuskan ranperda-ranperda tersebut.

Menurut dia, apa yang dilakukan ini merupakan amanat undang-undang, dimana segala sesuatu harus ada aturan yang mengikat.

“Setelah mendengarkan Pandangan fraksi-fraksi, akhirnya sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda,” kata Aidi Hatta. (*)