TPP Lima OPD di Muaro Jambi Naik, ASN Sebut ada anak Kandung ada Anak Tiri

LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan menaikkan TPP ditengah efisiensi anggaran ini menjadi sorotan tajam bagi ASN diluar lima OPD tersebut. Mereka menilai jika kebijakan tersebut menganak titirikan OPD yang lain.

Lima OPD yang menikmati kenaikan TPP itu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat.

Sejumlah ASN mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama karena banyak OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik justru tidak ikut merasakan kenaikan penghasilan.

Baca Juga :  DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Lilis Ismayani

“Kalau bicara beban kerja, justru OPD yang turun langsung ke lapangan yang paling berat. Tapi mereka malah tidak mendapat kenaikan,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Ketimpangan ini menimbulkan persepsi adanya “OPD prioritas” di lingkaran birokrasi pemerintah daerah. Para pegawai menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, terlebih sebelumnya sempat muncul wacana bahwa skema TPP akan dikembalikan ke formasi awal agar lebih merata di seluruh perangkat daerah.

Namun hingga kini, realisasi kebijakan tersebut belum terlihat. Puluhan OPD masih menerima besaran TPP lama, sementara lima instansi tetap menikmati angka yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Hadiri Karnaval Pekan Rakyat WALHI, Edi Purwanto Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Lingkungan

“Soal kerja, rasanya banyak yang kerja lebih berat. Bahkan ada yang jam kerjanya 24 jam. Sementara kami lihat yang naik itu OPD yang enak-enak saja,” kata ASN lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa TPP di lima OPD tersebut memang lebih tinggi dibandingkan OPD lainnya. Ia menjelaskan bahwa kenaikan itu bukan kebijakan baru tahun ini.

“Kalau tahun ini tidak ada kenaikan. Kenaikan yang ada itu terjadi tahun lalu, dengan pertimbangan prestasi kerja dari instansi tersebut,” kata Budhi.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Lantik 33 Kades di Muaro Jambi

Menurut dia, kebijakan tersebut juga memiliki dasar regulasi. OPD lain yang ingin mengajukan kenaikan TPP harus melalui proses pengusulan dan evaluasi yang cukup panjang.

“Untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan di kalangan ASN. Mereka berharap pemerintah daerah membuka secara transparan indikator penilaian kinerja yang digunakan dalam menentukan OPD penerima kenaikan TPP.

Tanpa transparansi, perbedaan perlakuan antar OPD dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan di internal birokrasi dan berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur di sejumlah instansi. (*)