Bupati BBS Lantik 2 Pj Kades di Kumpeh Ulu

LAMANJAMBI.COM – Menjaga roda pemerintahan desa dan kesinambungan pelayanan publik, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., melantik dua pejabat desa di Kantor Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu (15/4).

Kedua pejabat yang dilantik yakni Raden Effendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kasang Pudak dan Aditia, SKM., sebagai Kepala Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam.

​Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 165/Kep Bup/DPMD/2026 ini diwarnai suasana khidmat. Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa BBS tersebut mengawali dengan ucapan duka mendalam atas wafatnya Kepala Desa Kasang Pudak sebelumnya yang telah mengabdi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hadir di 10 Kota, Klinik Kecantikan Aira Skin Percantik 1 000 Wanita Indonesia

​”Pelantikan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata menjaga kesinambungan roda pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” tegas Bupati.

​BBS menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan kejujuran dalam memimpin desa. Bagi Pj Kades Kasang Pudak, Raden Effendi, terdapat enam tugas utama yang wajib dijalankan, mulai dari fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga tata kelola keuangan yang akuntabel. Raden juga diminta menjaga netralitas serta mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif pada 2027 mendatang.

Baca Juga :  Bupati Masnah Lantik 54 Kades di Muaro Jambi

​Sementara untuk Kades Persiapan Kasang Kebon Dalam, Aditia, penekanan diberikan pada kerapian administrasi pemerintahan, penataan data kependudukan, serta penguatan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan adat menuju status desa definitif.

Baca Juga :  AKD DPRD Muaro Jambi Terbentuk, Golkar Mendominasi

​Terkait percepatan pembentukan desa, Bupati menyampaikan kabar baik bahwa tahapan expose tingkat pusat untuk empat desa persiapan di Muaro Jambi telah selesai dilakukan pada Februari lalu. Saat ini Pemkab tinggal menunggu rekomendasi dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk penerbitan kode desa.

​Di akhir acara, dirangkaikan pula penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris aparatur desa yang meninggal dunia sebagai wujud nyata hadirnya perlindungan sosial di tingkat desa. (*)