LAMANJAMBI.COM, — KPK RI menemukan banyak aset milik Pemkab Muaro Jambi yang belum memiliki legalitas sah.
Saat ini tercatat ada lebih dari 1.037 persil tanah yang tersebar dihampir seluruh kecamatan yang ada di Muaro Jambi.
Dari 1.037 porsil itu, saat ini baru sekitar 400 lahan yang memiliki legalitas atau sertifikat dari BPN. Artinya belum separoh yang memiliki legalitas.
Untuk menindaklanjuti hal itu, melalui BPKAD Kabupaten Muaro Jambi mengumpulkan kepala OPD termasuk camat yang memiliki lahan yang belum bersertifikat. Selasa (13/6).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono.
“Ini segera kita tindaklanjuti,” kata Budhi Hartono.
Menurut dia, lahan tersebut wajib punya sertifikat pasalnya jika tidak dilakukan penertiban maka bisa dikhawatirkan akan diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab sebagian lahan ini merupakan lahan hibah.
“Kita ambil contoh yang dekat saja. Lapangan aksodano, itu sampai sekarang masih bermasalah padahal kita sudah punya surat menyuratnya,” ungkap Budhi.
Sementara itu, Kaban BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, SH menyebut, ratusan persil tanah yang belum memiliki legalitas tersebut tersebar dihampir seluruh kecamatan yang ada di Muaro Jambi.
“Paling banyak aset dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” kata Alias.
Di Dinas Pendidikan, kata Alias ada banyak sekolah yang belum memiliki sertifikat sementara untuk dinas pendidikan ada pada puskesmas.
“Ratusan persil tanah itu ada yang lahan kosong dan ada yang memiliki bangunan,” ungkapnya. (*)










