UMK Muaro Jambi 2024 ditetapkan, Ini Jumlahnya

 

LAMANJAMBI.COM — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati. Besarannya diatas Rp 3 juta.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Ngeri, awal tahun 2022 ini, Warga Jambi Temukan 2 warga Tewas terbungkus Karung

“Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur,” kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Baca Juga :  Faisal Harahap Apresiasi Peresmian Data Center Pertama di Jambi

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Diupacara HKN, Raden Najmi Minta ASN Tingkatkan Kinerja

“Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan,” tegasnya. (*)