Kampanye Berakhir, Bawaslu Merangin Awasi Ratusan Kegiatan

LAMANJAMBI.COM Selama masa kampanye mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 Bawaslu Merangin telah melakukan pengawasan berbagai macam tahapan dan pelaksanaan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Ibnu Jaril mengatakan Bawaslu Merangin telah mengawasi ratusan pelaksanaan kampanye di kabupaten Merangin.

“Dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan sore ini kita telah mengawasi 132 kegiatan kampanye, terdiri atas 69 pertemuan terbatas, 59 pertemuan tatap muka, 4 metode kampanye lainnya,”kata Ibnu Jaril. Sabtu (10/2/2024)

Baca Juga :  Hendak Mancing, Warga Temukan tas berisi Bayi

Selama pengawasan masa kampanye Bawaslu Merangin juga mengupayakan pencegahan, seperti peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kepolisian.

“Beberapa temuan kita dan teman-teman panwaslu kecamatan, ada peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU Merangin. Namun sudah dilakukan penanganan dan sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU Merangin,”ujarnya.

Baca Juga :  Dinilai Berjasa dalam Kemajuan Pramuka, Haris Berikan Penghargaan kepada Edi Purwanto

Selain itu, Bawaslu Merangin juga sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN.

“Atas laporan tersebut, Bawaslu Merangin menyatakan tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, dugaan tersebut dijadikan infrormasi awal dan sudah teruskan ke KASN,”tambahnya.

Baca Juga :  Resmi dilantik, Al Haris dan Abdullah Sani Siap Jalankan Jambi Mantap Jilid II

Dikatakannya, Bawaslu Merangin akan lebih mengutamakan pencegahan jika dibandingkan dengan penindakan. Untuk pengawasan itu, dimulai dari tingkat Desa yakni Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Bawaslu kabupaten Merangin.