Bachyuni Deliansyah Pimpin Apel Pengawas Pemilu

LAMANJAMBI.COM — Pj Bupati Muaro Jambi menjadi inspektur upacara pelepasan Pengawas Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Menjelang hari H pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi sebar 1.539 orang pengawas pemilu. Ribuan orang ini disebar di seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum turun kelapangan, ribuan orang ini mengikuti apel siaga yang diselenggarakan dilapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Minggu (11/2) pagi.

Apel yang dipimpin oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah itu dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu, KPU, Forkompinda dan unsur terkait.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Merangin Nihil

Dalam arahannya, Pj Bupati Bachyuni Deliansyah menyebut jika Pemkab Muaro Jambi memberikan dukungan penuh kesuksesan pemilu 2024 ini.

Salah satu dukungannya berupa memberikan semua fasilitas dan sarana prasarana kepada tim pemilu.

“Kami dari Pemkab Muaro Jambi siap memberikan fasilitas seperti sarana dan prasarana, keamanan dan sebagainya,” kata Bachyuni.

Dia berharap pemilu kali ini lebih sukses daripada sebelumnya dan masyarakat dapat memilih pemimpin dan wakilnya di gedung DPR RI, DPRD, DPD sesuai dengan harapan dan bisa memajukan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Miliki Potensi Besar, Pinto Dorong Pemrov Produksi Migor dari Kelapa Kopra

“Pilihlah wakil rakyat sesuai dengan hati nurani,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyebut, kampanye politik telah selesai pada 10 februari lalu, dan mulai 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang dan tanggal 14 adalah hari H pencoblosan.

Dedi Wahyudi menegaskan, agar tim pengawas pemilu yang dikerahkan dapat lebih intens lagi dan tegas dalam menegakan aturan. Agar pemilu dapat terlaksana dengan tertib, damai, jujur dan adil.

“Kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menegaskan agar tim pengawas pemilu yang dikerahkan dapat lebih intens lagi dan tegas dalam menegakan aturan. Agar pemilu dapat terlaksana dengan tertib, damai, jujur dan adil,” kata Dedi.

Baca Juga :  Kebakaran di Punti Luhur, Brigpol Maidani Turunkan Bantuan

Selain larangan kegiatan berkampanye, para peserta pemilu dan tim pemenangan juga dilarang menjanjikan atau imbalan kepada pemilih atau dalam kata lain suap.

“Penyuap dan yang terima suap dihukum dengan kurungan penjara dan denda juta rupiah,” katanya.

“Kita minta tim yang disebar ini mengawasi sepenuhnya mulai dari sekarang hingga selesai penghitungan suara,” sambungnya. (*)