Pengusiran Anggota Dewan Muaro Jambi Berbuntut Panjang, Mereka Minta Bupati Berikan Sanksi

LAMANJAMBI.COM — Penolakan rombongan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ketika melakukan kunjungan kerja ke Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi berbuntut panjang.

Sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bupati Muaro Jambi dan meminta Bupati untuk memberikan sanksi terhadap Abdul Gofur Kepala desa Kota Karang.

Rapat yang dipimpin oleh Andi Fitra Eka Sahputra itu merupakan tindak lanjut dari arahan ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta terkait persoalan penolakan dewan sewaktu kunjungan ke Kota Karang.

Baca Juga :  Hafal 30 Juz, Brigpol Maidani Janji Berangkatkan Umroh

Usai rapat, Andi Fitra Eka Sahputra ketika dikonfirmasi menyebut jika DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan rapat bersama sejumlah instansi pemerintahan, diantaranya Dinas PMD, inspektorat, Kabag Hukum dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Hasil rapat tersebut, semua fraksi meminta pihak terkait untuk menindak lanjuti hal tersebut kepada Bupati dan memberikan sanksi keras kepada kepala Desa Kota Karang.

Baca Juga :  Pinto Minta Pemrov Perhatikan Jalan Batang Asai

Kemudian fraksi-fraksi juga meminta pengauditan dana Desa Kota Karang maupun dana CS4 dari pihak pertamina maupun perusahaan lain untuk di audit.

“Intinya DPRD Kabupaten Muaro Jambi merasa dilecehkan oleh oknum kepala Desa Kota Karang, karena menolak kunjungan kami secara terang-terangan,” kata Andi Fitra Eka Sahputra.

Dia menyebut jika kunjungan lima anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke Desa Kota Karang beberapa waktu lalu untuk melaksanakan tugas mereka sebagai anggota DPRD, yakni melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Fiktif Rp 300 Juta Lebih. Dana Desa Jambi Tulo di Blokir

“Ada apa dengan Kota Karang, kok ketika anggota dewan berkunjung kesana ditolak,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu lima anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan ke Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Disana mereka melakukan sidak ke sejumlah proyek yang pembangunannya menggunakan dana APBD. Tak tau secara pasti apa yang melatar belakangi penolakan penolakan rombongan dewan tersebut. (*)