Diduga Fiktif Rp 300 Juta Lebih. Dana Desa Jambi Tulo di Blokir

LAMANJAMBI.COM – Penyaluran Dana Desa, Desa Jambi Tulo Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi diawasi dengan ketat. Setiap pengeluaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan persetujuan dari Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi.

Diperketatnya penyaluran Dana Desa tersebut dikarenakan ulah Kepala Desa Jambi Tulo yang diduga melakukan kesalahan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kabid Bina Desa, M Umar ketika dikonfirmasi menyebut jika pada tahun 2024 lalu, Kepala Desa Jambi Tulo yang bernama Darman tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran desa untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :  Syukur Lantik 1.375 PPPK Merangin

Berdasarkan pemeriksaan dari Irbansus Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2024 silam terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan semestinya.

“Dari LHP Inspektorat yang keluar pada Juni 2025 dan hasilnya sudah disampaikan kepada Camat, ada temuan sebesar Rp 300 juta lebih, ” kata Umar.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Gelar Safari Ramadhan di Jambi Kecil

Temuan tersebut berupa berupa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Pembayaran Honorer, pemasangan Lampu Jalan, pembelian Bibit untuk lahan kas desa dan lain sebagainya.

“Uang tersalur, tapi kegiatan tidak ada. Artinya kegiatan itu diduga fiktif,” katanya.

Terkait temuan ratusan juta itu, pihaknya terpaksa memblokir dana desa. Semua kegiatan yang ada didesa tersebut, kecuali pembayaran gaji dan honorer tidak dibenarkan lagi.

Baca Juga :  Emak-emak ini Terekam CCTV Curi Pakaian. Korban Rugi Jutaan Rupiah

“Kalau untuk pembangunan, kami blokir. Boleh lakukan pembangunan, tapi harus sesuai dengan musyawarah didesa. Kalau sebelumnya mereka bisa langsung, tapi sekarang harus dikontrol. Jika tidak sesuai, maka tidak dicairkan,” imbuhnya.

“Sebelum ada pengembalian dana, maka pemblokiran terus dilakukan, ” sambungnya. (*)