PHK Tanpa Pesangon, Karyawan PTTI Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi

LAMANJAMBI.COM — Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori menerima pengaduan dari karyawan PT Tebo Indah (TI) yang menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun haknya tak diberikan.

Pengaduan ini ia terima disela-sela pelaksanaan reses di kelurahan Tebing Tinggi, Tebo, Kamis (5/2/2025).

“Semua karyawan mendapatkan surat PHK 3 September 2024 lalu yang di keluarkan oleh tim kurator PT TI dan PT PAS dengan alasan pailit, namun sampai sekarang kami tidak menerima pesangon” ungkap beberapa karyawan kepada Ansori.

Baca Juga :  ​Desa Mendalo Indah Jadi Lokus Pengukuran Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Meskipun semua karyawan telah mendapatkan surat PHK, tapi sebagian masih ada yang bekerja dan perusahaan masih tetap beroperasi.

“Anehnya sebagian karyawan masih ada yang bekerja dan perusahaan masih beroperasi, katanya pailit, mengapa hanya kami saja yang tidak di perbolehkan kerja lagi,” tambah karyawan lagi.

Baca Juga :  Pabrik CPO Siluman di Sembubuk, Warga Merasa Resah dan Terganggu

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori atau sering akrab disapa Sonek mengatakan dirinya akan mendalami persoalan ini, dan meminta dinas tenaga kerja baik kabupaten maupun provinsi menyelidiki masalah ini agar masalah ini dapat di selesaikan dengan baik.

“Masalah ini harus di selesaikan dengan baik dan bijak, saya akan dalami dulu informasi ini, karena kita tidak ingin ada konflik dalam bentuk apapun di Provinsi Jambi ini, apalagi di daerah pemilihan saya Bungo dan Tebo, saya harap semua harus bijak dan mempunyai niat Baek untuk menyelesaikannya, tidak ada yang merasa di rugikan” ungkap Ansori.