LAMANJAMBI.COM — Baru satu hari siswa SD dan SMP di Kabupaten Muaro Jambi masuk sekolah tatap muka, mulai besok mereka kembali daring.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP di wilayahnya. Langkah darurat ini diambil menyusul buruknya kualitas udara yang masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat akibat pencemaran.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., menginstruksikan seluruh satuan sekolah untuk mengalihkan proses pembelajaran melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online terhitung mulai Selasa (15/9) hingga Kamis (17/9).
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/20/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
”Keputusan pengalihan pembelajaran ke sistem daring ini diambil demi keselamatan dan kesehatan anak-anak kita,” tegas Bupati Bambang Bayu Suseno dalam keterangannya di Sengeti, Senin (14/9).
Berdasarkan data laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi per 14 September 2026, konsentrasi partikulat di wilayah Bukit Baling telah menembus angka 280 PM2,5. Angka ini menunjukkan tingkat pencemaran udara yang sudah membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.
Kendati siswa belajar dari rumah, Bupati menegaskan bahwa para tenaga pendidik dan guru tetap diwajibkan hadir di sekolah masing-masing untuk mengelola proses pembelajaran jarak jauh.
”Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas di sekolah memanfaatkan platform media pembelajaran yang ada. Namun, wajib hukumnya memakai masker untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan udara kotor,” tambah Bambang.
Selain jajaran pendidikan, Bupati juga meminta peran aktif para orang tua dan wali murid untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak selama masa pembelajaran daring berlangsung. Orang tua diimbau menjaga kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Para Kepala Satuan Pendidikan diminta terus memonitor pelaksanaan kelas daring dan segera berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jika memerlukan langkah penanganan lebih lanjut. (*)










