Tepat Waktu Dalam Pelaporan, Dinas Kominfo Muaro Jambi Terima Penghargaan

BERITA, INFORMASI, JAMBI182 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan penghargaan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Diskominfo mendapatkan penghargaan karena telah tepat waktu dalam menyelesaikan DPA tepat waktu. Penilaian ini dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Muaro Jambi.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah kepada Kadis Kominfo M Faisal Harahap.

Penghargaan itu diberikan oleh PJ Bupati pada acara launching DPA SKPD Muaro Jambi tahun 2023.

“Selamat kepada yang meraih penghargaan,” kata PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah.

Dari Puluhan OPD yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, ada beberpa OPD yang menurut penilaian BPKAD layak diberikan penghargaan karna telah menyelesaikan dan menyerahkan DPA tepat waktu, diantaranya adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan beberapa Dinas lainnya.

Baca Juga :  Sebelum di OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

“Ini semua berkat kerja keras tim dari Kominfo Muaro Jambi,” kata Faisal.

Katanya, dengan penghargaan yang diperoleh ini, dirinya berharap kepada tim di dinas Kominfo Muaro Jambi lebih giat lagi dalam bekerja.

“Piagam ini saya persembahkan kepada tim,” katanya.

Kepala BPKAD Alias SH.,MH selaku panitia pelaksana menyebut jika launching DPA ini menyusul telah disahkannya APBD tahun 2023 pada beberapa waktu lalu.

Kata Alias, dengan dilaunchingnya DPA ini, artinya OPD bisa melakukan pengajuan uang persediaan kepada BPKAD.

Baca Juga :  PODSI Jambi Gelar Kerjurprov di Danau Sipin, Edi Purwanto Harap Atlet Jambi bisa Goo Internasional

“Ini bukan hanya cerimonial saja, tapi ini langkah awal untuk penguatan,” kata Alias.

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah berharap agar semua OPD bisa segera memulai program dan diharapkan program yang pro kerakyatan.

“Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” katanya.

Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2023 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing skpd untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2023.

Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi, oleh karena itu bentuk apresiasi daerah kepada SKPD di berikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Sampaikan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanan APBD

Katanya, rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola pad harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen syukur dapat melampau target.

Sedangkan rencana belanja merupakan
plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.

“Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023,” ungkapnya. (*)