Bawa Narkoba, 2 Warga Tebo diamankan BNNP

LAMANJAMBI.COM, JAMBI — Dua orang warga Tebo diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena kedapatan membawa narkoba.

Dua kurir narkoba yang ditangkap tersebut yakni Hera Sahrial (27) warga Dusun Rejosari RT 09 Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dan Rido Suherman (42) warga Teluk Rendah Pasar, RT 09 Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dua warga Tebo yang diamankan BNNP saat menumpang sebuah Bus.

Penangkapan dua kurir tersebut dilakukan dikawasan Simpang Sowmil Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo dan di Jalan Poros Rimbo Bujang (di depan PTPN VI) Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Ketua, Wakil dan Ketua Komisi DPRD Muaro Jambi Hadiri Musrenbang RKPD 2024

Baca juga

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dua kurir tersebut merupakan Target Operasi (TO) BNNP Jambi.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Launching Rute Baru Trans Siginjai Bandara Candi

“Tim BNNP Jambi melaksanakan undercover sebagai penumpang bus di bus yang dicurigai ditumpangi oleh dua kurir sabu untuk memastikan target ada di kendaraan tersebut,” kata Dewa.

 

Penangkapan tersebut berawal dari tersangka Hera yang turun dari mobil bus Medan Jaya dengan Nopol BK 7296 LC di Simpang Sowmil, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Baca juga

Baca Juga :  Usung Visi Maju dan Sejahtra, Handayani: Tiga Tahun Jadi Bupati Jika Jalan Desa Tak Lancar Saya Siap Mundur

Setelah itu tim membuntuti dari belakang dan menangkap kurir tersebut. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dilakban hitam.

Tak usai sampai disitu, Tim BNNP Jambi juga memberhentikan bus yang membawa kurir lainnya di Jalan Poros Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kita amankan satu paket sabu dengan plastik sedang yang dilakban hitam di kantong sebelah kiri jeans target dan beserta timbangan di kantong sebelah kanan target,” ungkapnya. (*)

Komentar