Langgar UUITE, Polres Merangin Tetapkan Oknum Ketua RT di Merangin sebagai Tersangka

LAMANJAMBI.COM, BANGKO – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan Akhi (25) sebagai tersangka.

Pia yang diketahui sebagai seorang ketua RT ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Sel Mapolres Merangin.

Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu menyebut, Akhi dikenakan Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Baca Juga :  Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi

Kemudian Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

“Tersangka terancam 8 tahun kurungan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bawaslu Merangin Minta Peserta Pemilu Tidak Pasang APK dan BK Ditempat yang Dilarang

Selain ketua RT termuda di Merangin, Youtuber Merangin itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Baca juga

 

Atas laporan tersebut, Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Dan Kamis Akhi diamankan disebuah tempat dan kemudian dibawa ke Polres Merangin.

Baca Juga :  Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang Buka Pendaftaran Calon PKD untuk Pilkada 2024

Baca juga

Untuk diketahui, konten kreator itu dilaporkan salah satu warga Merangin terkait salah satu konten yang dibuatnya karena diduga melakukan pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pelapor merasa dirugikan dengan postingan tersebut. (*)

Komentar