LAMANJAMBI.COM, BANGKO — Seorang ketua RT di Kabupaten Merangin terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 25 tahun itu dilaporkan oleh seseorang yang mengaku dirugikan akibat postingan Facebook milik ketua RT tersebut. Dia diduga melanggar UUITE.
Baca juga
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu membenarkan hal tersebut. Kata dia, pria yang diketahui berisial Akhi tersebut kini telah dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa secara maraton.
“Iya kita bawa. Kini sedang diperiksa,” kata Indar Wahyu, Kamis (10/2).
Pantauan di lapangan, Kamis siang YouTubers asal Merangin ini berada di Polres Merangin bersama dengan rekannya. Dia tertunduk lesu bak menyesali perbuatannya.
“Kita periksa dulu selama 1×24 jam, untuk terlapor terkait ITE,” katanya.
Baca juga
Meski telah mengamankan Akhi, Kasat Reskrim belum mau mengungkapkan apa sebenarnya kasus yang menderanya. Kasat menyebut kasus ini akan dirilis oleh Kapolres Merangin.
“Biar Kapolres saja yang rilis,” imbuhnya. (*)
Sumber britajam.net
Komentar