LAMANJAMBI.COM, — Malang nasib Melati (bukan nama sebenarnya). Diusianya yang masih muda belia, dia telah menjadi korban pencabulan.
Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo itu telah dicabuli oleh tiga pria.
Pria tersebut bukanlah orang lain bagi gadis itu, mereka adalah kakek kandungnya, YY (62), HL (42) ayah tirinya dan LS (24) pacarnya. Ketig pria tersebut kini telah diamankan Polres Tebo untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun, diamankannya tiga orang tersebut berkat laporan dari keluarga gadis itu. Saat itu mereka hendak memeriksa kesehatan untuk syarat mengajukan permohonan pernikahan.
Baca juga
Ketika diperiksa dokter, ternyata Melati tengah hamil tujuh bulan. Usut punya usut, ternyata dia telah disetubuhi oleh tiga orang, namun siapa bapak dari jabang bayi itu belum diketahui.
Awalnya polisi menangkap kakek dan ayah tirinya, dia mengaku telah disetubuhi oleh mereka sejak empat tahun silam. Dan belakangan dia mengaku telah berhubungan dengan pacarnya LS.
Kepada penyidik polres LS mengakui selama menjalin hubungan asmara dengan mawar, mereka sudah 9 kali berhubungan badan layaknya suami istri.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Reska Anugras, Rabu (23/2) menyebut jika dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita terkait.
Dipaparkan kasat, LS pacar korban mengakui sudah 9 kali berhubungan dengan korban di kebun sawit. Saat ini LS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan disel polres Tebo.
Dari keterangan LS selama menjalin asmara , ia meminta korban melayani nafsunya dengan menjanjikan untuk menikahinya. Akhir korban terbuai dengan bujuk rayu tersebut.
Diketahui berita sebelumnya, korban digilir dua pria yang tak lain ayah tiri dan kakek kandungnya selama 4 tahun,hingga hamil 7 bulan. Dia adalah HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandungnya sendiri.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017. Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Sumber kicau22.com
Komentar