Begini Pengakuan Santri yang Aniaya Temannya Hingga Tewas. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

LAMANJAMBI.COM, — Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, akhirnya Sn (15) santri yang melakukan penganiayaan yang berujung meninggalnya Herlangga akhirnya diamankan polisi.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun dia tidak bermaksud untuk menghabisi nyawa Herlangga.

Katanya, kejadian tersebut memang berawal dari perkara makanan. Pelaku menyuruh korban untuk mengambil air minum, tapi korban tidak mau.

Kemudian korban duduk didepan pelaku, lalu pelaku mengusir korban sambil megatakan “sana kau keluar” lalu korban menanyakan “kenapa” dan dijawab oleh pelaku dgn mengatakan “aku dak mau kau ada disini” lalu pelaku melemparkan sisa jajanan sinti kearah korban.

Baca Juga :  Dewan Muaro Jambi Kecewa, Mall MPP Ambruk

Baca juga

Korban berdiri dan mengajak pelaku berkelahi dan pelaku mengatakan “ayo” sembari langsung meninju pipi korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, korban hendak keluar dari ruangan tersebut, namun pelaku menghadang korban. Korban mengatakan “nanti aja bertinjunya” dan dijawab pelaku dengan mengatakan “sekarang aja”. Hal itu diungkapkan pelaku ketika diinterogasi oleh penyidik PPPA Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasi Humas, AKP Amradi membenarkan hal itu.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Minta ASN Jangan Ikut Campur Soal Politik

Baca juga.

Kata Amradi, setelah korban melonak untuk berkelahi, pelaku tiba-tiba meninju pipi korban satu kali, lalu korban melakukan perlawanan dengan meninju pelaku dan terjadi bergelut hingga korban dan pelaku terjatuh kelantai.

Pelaku memukuli korban pada bagian muka lalu pelaku berdiri sambil menginjak kepala korban sekuat tenaga hingga kepala korban terbentur keras ke lantai.

“Melihat korban tidak bergerak pelaku langsung keluar meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri,” kata Amradi.

Baca Juga :  Tak Ingin ASN Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Muaro Jambi Keluarkan SE

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak tertolong karena kepalanya terdapat benturan keras dan mengalami pendarahan hingga keotaknya.

Korban merupakan warga Lopak Alai Kumpeh Ulu. Sementara pelaku merupakan warga Singkut Kabupaten Sarolangun. Korban dan pelaku sama-sama mondok di pondok pesantren di Sebapo Kabupaten Muaro Jambi.

Kini, kata Amradi, pelaku telah ditahan disel khusus anak. Dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 76 C dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (*)