LAMANJAMBI.COM, — Per 1 Juli 2022 mendatang, pemerintah kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan yang dianggap mampu.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.
– Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
– Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, kenaikan itu hanya untuk golongan rumah tangga kenangan atas dan industri.
Sedangkan untuk golongan rumah tangga menengah bawah, pemerintah masih memberikan subsidi listrik.
“Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air,” kata Greg dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi PLN, Selasa (14/6).
“Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, subsidi tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
“Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN berupa dana kompensasi,” ujar Greg.
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” ucapnya.
PLN mencatat, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.
Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).(*)
Sumber : kompas.tv & surya.com.
Komentar