PPDB 2022, Dewan Minta Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Adv, BERITA, INFORMASI, JAMBI121 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA di Provinsi Jambi sudah dibuka.

Ada empat jalur dalam PPDB tahun ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan ikut orang tua.

PPDB tahun ini diharap bisa transparan. Tak ada lagi yang namanya siswa titipan ataupun main belakang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Padli Sudria minta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Provinsi Jambi laksanakan sesuai prosedur.

“Saya minta PPDB ini dilaksanakan sesuai prosedur. Kalau sudah dijalankan seperti itu, insyaallah PPDB Jambi akan berjalan baik dan lancar,” kata Padli Sudria.

Ia juga berharap PPDB ini tidak ada lagi main slip-slip ataupun titipan dari belakang.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemerintah Intervensi Perusahaan CPO

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jambi tahun 2022 jenjang SMA/SMK telah dibuka Kamis (23/6/2022), hari ini.

Pendaftaran PPDB Jambi 2022 jenjang SMA/SMK akan ditutup pada 28 Juni 2022.

Sementara pendaftaran PPDB Jambi 2022 dibagi menjadi 4 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan ikut orang tua.

Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK dilakukan secara online dengan mengakses jambi.siap-ppdb.com.

Adapun Jalur Afirmasi adalah jalur dengan kriteria khusus. Syaratnya dibuktikan dengan bukti keikutsertakan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pusat (KIP, PKH dan sejenisnya).

Hanya berlaku di Zona 1

– Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pj Bupati Merangin, Edi Purwanto Ucapkan Selamat

Persyaratan Jalur Zonasi

– Terdiri aras Zona 1, Zona 2 dan Zona 3

– Hanya dapat memilih 2 sekolah pilihan berdasarkan Zonasi sesuai Kartu Keluarga yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai.

– Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

– Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi.

– Dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan Surat/Keputusan Perpindahan Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan

Berkas yang disipkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Surat Penugasan dari Gubernur (untuk Anak Guru), Surat Keterangan/Surat Tugas PTO, Tahfidz Al-Qur’an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika ada).

Baca Juga :  Korupsi dana ADD, Kades Pematang Raman Kumpeh Jadi Tersangka

Persyaratan Jalur Prestasi

– Nilai gabungan

(Rata-rata nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris + Matematika + IPA dari 5 semester) x (Rata-rata nilai US x 20 persen) +(Nilai KKM x 20 persen ) (Nilai Akreditasi x 10 persen )

– Jika mempunyai nilai Prestasi Non Akademik akan ditambahkan dengan Poin Tertinggi

Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Tahfidz Al-Qur’an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika ada). (*)