LAMANJAMBI.COM, — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur pemerintah khususnya pejabat pengambil kebijakan dalam penyusunan APBD,
Kegiatan ini juga bertujuan agar APBD yang telah disusun dapat lebih terarah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias SH., MH selaku ketua panitia menyebut, kegiatan yang dilakukan ini dilakukan secara dua hari, yaitu mulai 30 September hingga 1 Oktober 2022.
Menurut dia, sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 12 Maret 2019 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang didalamnya mengatur beberapa kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan hari ini Sosialisasinya.
Kegiatan yang dilakukan dihotel Abadi Kota Jambi itu menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Ibu Ira Hayatunisma, SE, MM.
“Yang kita undang menjadi peserta hari ini adalah pimpinan dan tim Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kepala OPD, TPAD, dan seluruh Kasubbag Perencanaan atau staf yang menangani perencanaan di Setiap OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” kata Alias.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, Forkompinda, tim Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, seluruh kepala OPD dan ratusan ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut, sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, dirinya meminta perhatian beberapa hal diantaranya
Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansial APBD tetap diprioritaskan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.
“Secara khusus kepada Sekda selaku ketua TAPD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada,” kata Bachyuni.
Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2023 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Dirinya juga meminta untuk memastikan anggaran yang telah disediakan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efesien.
“Saya juga mengingatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berdasarkan aturan, karena KPK telah melaksanakan pencegahan korupsi melalui tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK,” tegasnya.
Bachyuni menjelaskan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel dan partisipatif.
Dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik dan terintegrasi dengan baik.
Dalam penyusunan APBD tahun 2023, kata Bachyuni, perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang didasarkan pada prinsip yaitu berpedoman pada RKP, RKPD, KUA dan PPAS, kemudian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Selain itu penyusunan juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan undang-undang yang lebih tinggi.
“Penyusunan APBD juga harus tepat waktu sesuai dengan harapan dan ritual yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (*)