DPRD Provinsi Jambi Setujui APBD-P 2022, Haris : Jangan sampai uang negara ini lama sampai pada masyarakat

Adv, BERITA, INFORMASI, JAMBI692 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD Perubahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan dihadiri oleh puluhan anggota dewan lainnya, Gubernur Jambi H Al Haris serta kepala OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam paripurna ini, semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan fraksi terhadap RAPBD Perubahan tahun 2022.

Baca Juga :  Panwascam Muko-Muko Bathin VII Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Setelah dibacakan dan memberikan berbagai catatan, akhirnya dewan menyetujui RAPBD Perubahan tahun 2022 ini.

Secara Terbuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menanyakan apakah RAPBD Perubahan dapat disetujui.

Dengan serentak seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dapat menerima RAPBD Perubahan Tahun anggaran 2022 tersebut dan diakhiri dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Bungo

Dengan telah disetujui anggaran perubahan tersebut Gubernur Jambi H Al Haris berharap anggaran yang telah di alokasikan bisa segera dilaksanakan oleh setiap OPD.

“Selama ini kami mengakui bahwa masih ada OPD yang belum mampu menjabarkan semua program kami mulai Dumisake dan lainnya, kita berharap memang di perubahan APBD ini semua bisa jalan,” kata Haris.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Ivan Wirata Lakukan Reses di Taman Rajo

Ia menegaskan bahwa dana yang dianggarkan pada APBD Perubahan ini adalah program yang langsung membangun kepada masyarakat, sehingga setiap Al Haris meminta OPD jangan sampai menghambat pembangunan.

“Jangan sampai uang negara ini lama sampai pada masyarakat, apakah itu fisik pembangunan dan sebagainya, intinya semakin cepat diserap, semakin banyak manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya. (*)