Dewan Muaro Jambi Segera Bahas Status Bachyuni Deliansyah

INFORMASI219 Dilihat

LAMANJAMBI.COM — Tak lama lagi jabatan Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi berakhir. Sebelum berakhirnya jabatan itu, Mendagri mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk mengusulkan tiga nama.

Sekwan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Zakaria ketika dikonfirmasi menyebut jika Mendagri telah bersurat kepada mereka terkait Pj Bupati.

Dalam surat yang dikirimkan Mendagri benomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 itu berisikan 3 poin yakni pertama, Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai denga peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Raden Najmi Hadiri Pertemuan Bersama Stafsus TNI

Kedua, berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.

Ketiga, Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga :  Buah Nanas Beri Berkah Tangkit Baru

Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD Muaro Jambi segera mengusulkan nama Penjabat Kepala Daerah. Usulan nama Penjabat itu paling lambat diserahkan ke kemendagri pada tanggal 6 April 2023.

“Suratnya sudah diterima,” kata Zakaria.

Mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi ini menyebut jika saat ini masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi tengah membahas perihal tersebut. Jika sudah selesai dibahas, maka sesegera mungkin akan dilaporkan kepada Kemdagri.

Baca Juga :  Edi Purwanto Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-23

Terkait mekanismenya, kata Zakaria, sejauh ini memang dalam Tatib tidak diatur terkait persoalan usulan nama Pj Bupati. Kendati demikian, bisa saja sesuai dengan mufakat dalam rapat internal.

“Tergantung internal, pimpinan dengan fraksi sedang dibahas. Dalam Tatib tidak disebut terkait penentuan 3 nama itu. Bisa juga dalam bentuk musyawarah mufakat. Itu nanti tergantung kesepakatannya bagaimana,” bebernya. (*)