Tak Ingin ASN Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Muaro Jambi Keluarkan SE

LAMANJAMBI.COM, — Memasuki tahun politik, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk netral.

Bachyuni Deliansyah berharap agar seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, seluruh ASN diwajibkan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pusat.

Untuk menekan hal itu, PJ Bupati Muaro Jambi kembali mengeluarkan aturan terkait dengan pemilu 2024 mendatang.

Surat Edaran yang dikeluarkan Bachyuni Deliansyah tertanggal 10 Agustus 2023 itu ditujukan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Surat edaran bernomor 800/771/BKD-IV/ 2023 itu memuat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Muaro Jambi itu dibuat dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN di Muaro Jambi yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 yang berkualitas.

Baca Juga :  Soal Calon Bupati, PPP Merangin: Tunggu Minggu Depan

Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 yang berkualitas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A.Setiap ASN dilarang:
1.Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.ikut kampanye;
b.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
d.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

2.Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

3.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Baca Juga :  Reses di Kenali Asam, Budi Yako Terima Banyak Keluhan Masyarakat

4.Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

B. Setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib untuk:

1.mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/ K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;

2.mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di lingkungan Saudara;

3.menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga :  KPU Muaro Jambi Gelar Rekapitulasi tingkat Kabupaten

4.melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;

5.mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud;

6.dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah; dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.

C. Menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungannya agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (*)