Rehab Polindes Pematang Pulai Masuk ke Ranah Hukum, Dinkes Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

LAMANJAMBI.COM — Pembangunan rehab Polindes Pematang Pulai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi terkesan asal jadi.

Belum dihuni, beberapa bagian lantai yang di keramik sudah pecah. Selain itu, beberapa bagian instalasi tidak simetris, seperti tralis. Bahkan tralisnya dibuat tidak layak.

Dana Rp 120 juta yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Muaro Jambi itu seperti sia-sia. Hanya bisa mengganti atap, plafon, dua pintu toilet dan pintu belakang, keramik 8 lampu donled, tralis pintu dan cet luar dalam.

Mirisnya, beberapa instalasi yang sudah usang tidak diganti. Seperti gagang pintu, kunsen yang sudah lapuk, pentilasi yang menganga dan beberapa instalasi lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Afifuddin ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya sudah turun langsung kelapangan untuk mengecek kondisi Polindes yang baru direhab tersebut.

“Menyikapi laporan terkait pembangunan rehab gedung Pondok Bersalin Desa (Polindes) Pematang Pulai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi yang beberapa item pembangunan yang rusak, Dinas Kesehatan Muaro Jambi langsung turun kelokasi dan meminta pihak pekerja untuk memperbaiki kerusakan,” kata Afifuddin.

Baca Juga :  Denda Lampu Jalan di Muaro Jambi Capai Rp 2,2 miliar. Fraksi Nasdem Duga ada Pelanggaran Tertentu

Rehab tersebut telah selesai diakhir tahun 2023 lalu. Sesuai aturan, pemborong atau kontraktor memberikan garansi atau pemeliharaan selama enam bulan. Jika ada kerusakan pada item yang dibuat, maka kontraktor harus memperbaiki.

“Mengingat pekerjaan Polindes tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Perbaikan telah dilakukan oleh pemborong atau pekerja. Dinkes Muaro Jambi berkomitmen dapat memberikan fasilitas yang nyaman kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, pembangunan rehab gedung Pondok Bersalin Desa (Polindes) Pematang Pulai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi syarat akan masalah. Warga menduga pembangunan itu asal jadi.

Rehab Polindes itu merupakan proyek dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 lalu dengan nominal sekitar Rp 120 juta.

Ada beberapa item yang dikerjakan, diantaranya atap beserta dak, keramik lantai, toilet, tralis, cet luar dalam dan sebagainya.

Pantauan dilapangan, rehab gedung yang menghabiskan dana Rp 120 juta itu cukup memprihatinkan. Belum dihuni oleh bidan yang menempatkan itu, lantai keramiknya sudah banyak yang pecah. Selain itu, keramiknya juga banyak yang tidak simetris.

Baca Juga :  Tabrak Mobil CPO, Pemuda Asal Merangin ini Tewas ditempat

Selain itu, tralis yang terpasang di pintu samping dan belakang tidak simetris sehingga ketika tralis ditutup, hanya bagian atas yang menyantol di kunsen pintu.

“Ini sangat tidak masuk akal. Dana sebesar itu cuman bisa ngerjakan beberapa item saja,” kata Iwan.

Kejanggalan lainnya juga dirasakan oleh Iwan, dimana proses pengerjaan tidak pernah berkoordinasi dengan yang hendak menghuni Polindes tersebut.

“Dia langsung kerja. Pekerjaan juga tidak ada papan merk. Siapa pemborongnya tidak tau, berapa dananya juga tidak tau. Kabarnya Rp 120 juta. Ini proyek boleh dikatakan proyek misterius, setelah jadi, rupanya amburadul seperti ini,” katanya.

“Gagang pintu yang sebelumnya patah tidak digantinya, tidak ada tempat instalasi listrik. Pokoknya kacau,” sambungnya.

Terkait hal ini, dirinya telah melaporkan ke Polres Muaro Jambi, dan pihak polres Muaro Jambi telah turun kelapangan untuk croschek bangunan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan LAM Desa Nagasari, Ahmad Haikal Harap Tradisi adat Terus Terjaga

“Kemarin saya ke Polres Muaro Jambi, saya lapor ke bagian Tipidkor,” kata Iwan.

Tak lama melapor, pihak Tipidkor Muaro Jambi langsung turun ke lapangan. Tak lama kemudian mereka Langsung berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut.

“Alhamdulillah setelah melapor langsung diperbaiki,” kata Iwan lagi.

Ada beberapa item yang diperbaharui oleh pihak pemborong, seperti gagang pintu, bak air kamar mandi dan beberapa item lainnya.

Sementara itu, Firmansyah staf CV Serumpun yang menjadi kontraktor rehab tersebut ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Iya benar itu dikerjakan oleh CV kami, kemarin sudah di panggil oleh pihak kepolisian,” kata Firman.

Dihadapan pihak kepolisian, Firman menyebut jika pihaknya mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan yang ada di RAB.

“Kami sesuai RAB, tidak ada yang ditambah, tidak ada yang dikurangi,” katanya.

Meski demikian, dirinya enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Sebab dirinya hanya sebagai staf, bukan direktur perusahaan. (*)