Memasuki Tahapan Pilkada, Panwascam Rantau Pandan Buka Pendaftaran Calon PKD

LAMANJAMBI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal menghitung bulan. Dari jadwal sementara, Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Sejumlah tahapan sudah mulai dilakukan, termasuk perekrutan calon Anggota Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rantau Pandan juga telah membuka penerimaan calon anggota PKD yang dimulai dari tanggal 18 – 21 Mei 2024.

Baca Juga :  Waka DPRD Provinsi Jambi Hadiri FGD bersama 3 Menteri

Kepala Sekretariat Panwascam Rantau Pandan, Rony Piddian saat dikonfirmasi mengatakan bagi masyarakat Kecamatan Rantau Pandan yang ingin berpartisipasi menjadi Pengawas Pemilu pada tingkat Desa untuk mengantarkan berkas lamaran ke Sekretariat Panwascam Rantau Pandan.

“Kami buka Sekretariat penerimaan untuk PKD yang beralamat di Jalan. RM. Thahir Pasar Rantau Pandan,” ujarnya, Sabtu (18/5/24).

Baca Juga :  DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 T


Untuk Kecamatan Rantau Pandan dibutuhkan sebanyak 6 orang PKD untuk 6 Desa. Para pelamar bisa mengantarkan berkas lamaran yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Pendaftaran tidak di pungut biaya, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti usia minimal 21 tahun, ijazah minimal SMA sederajat serta berdomisili di Kecamatan tersebut dan masih banyak lagi,” katanya.

Baca Juga :  Agar Tepat Sasaran, BPKAD Muaro Jambi Sosialisasikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

Sementara itu ia mengajak kepada masyarakat untuk ikut andil dalam pendaftaran PKD ini.

“kalau ada pertanyaan silakan datang langsung ke sekretariat, kami akan menerima dengan hangat, serta memberi informasi yang di butuhkan,” pungkasnya. (mii)