Panwascam Pelepat Buka Pendaftaran Penerimaan Anggota PTPS, Ini Kuotanya

BERITA, INFORMASI, JAMBI780 Dilihat

LAMANJAMBI.COM – Mendekati hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bungo, Panwascam Pelepat mulai membuka pendaftaran untuk penerimaan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kuota yang dibutuhkan oleh Panwascam Pelepat untuk menjaga dan menjadi ujung tombak dari kesuksesan pengawasan Pilkada cukup banyak.

Ketua Panwascam Pelepat, Lisa Fatria menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan yang dibutuhkan sebanyak 61 orang yang nanti akan ditugaskan pada setiap TPS yang ada di wilayah Kecamatan Pelepat.

“Kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk perekrutan PTPS mulai dari tanggal 12 sampai 28 September 2024 ini,” ujar Ketua Panwascam Pelepat.

Ia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk ikut bergabung dan mendaftarkan dirinya ikut menjadi bagian dari pengawas proses demokrasi ini.

Baca Juga :  Pinto : masyarakat kecil harus punya akses mendapatkan Bantuan Hukum gratis

Semua dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam pelepat yang berada di Dusun Sungai Gurun, RT. 04, Kecamatan Pelepat.

Lisa Fatria juga menjelaskan bahwa menjadi Anggota PTPS merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka,” katanya.

Dirinya merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024

Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga :  Target Menang di Pemilu 2024, Perindo Bungo Tunjuk Azroni Sebagai Ketua Bappilu

Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.

Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.

Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden ke Candi Muaro Jambi, Masnah Berharap Perhatian dari Pemerintah Pusat

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Panwascam Pelepat, Andriyawan memastikan bahwa semua kebutuhan dan keperluan selama proses perekrutan PTPS sudah disiapkan.

Setiap calon PTPS mendaftar, semua berkas akan segera dilakukan pengecekan oleh petugas untuk memastikan semua berkas sudah lengkap.

“Silahkan bawa berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwascam pelepat, petugas penerimaan berkas selalu standby selama jam kerja,” tutupnya. (mii)