LAMANJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah. Jumat (1/8).
Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Acara ini merupakan agenda rutin wajib yang diselenggarakan untuk mencocokkan data penyetoran pajak pusat yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan data penerimaan negara di Kementerian Keuangan.
Sinergi Tiga Pilar untuk Data yang Akurat
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH.,MH menjelaskan bahwa penandatanganan BAR ini sangat krusial bagi Pemerintah Daerah.
”Rekonsiliasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa laporan keuangan kita akuntabel dan valid. Ini adalah bukti sinergi yang kuat antara BPKAD sebagai pihak pemungut, KPP sebagai pengawas, dan KPPN sebagai bendahara negara,” ujar Alias.
Pencocokan data ini meliputi seluruh pajak pusat (seperti PPh dan PPN) yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD dari setiap transaksi belanja yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode [Sebutkan Periode Rekonsiliasi. (*)










