Banggar DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Tambahan Anggaran islamic centre dan stadion Swarnabumi

LAMANJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mengusulkan tambahan anggaran untuk proyek penataan kawasan islamic centre dan lanjutan pembangunan stadion swarnabumi diluar multiyears.

Sebelumnya, anggaran penataan islamic center yang sebelumnya proyek tahun jamak (2022-2024) tersebut, sebanyak 13 Miliar. Sedangkan tambahan anggaran pada lanjutan pembangunan Stadion Swarnabhumi yang sebelumnya Rp250 M ditahun jamak. Kini kembali ditambah sebanyak 25 Miliar dan untuk pengawasan sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Pimpin Upacara HUT Provinsi Jambi di Sengeti

Namun dalam proses pembahasan pagu indikatif KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. Tambahan anggaran terhadap proyek itu mendapat berbagai penolakan dari para wakil rakyat, karena dianggap tidak melalui proses mekanisme Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori menyatakan apabila kedepan, ditemukan persoalan hukum terkait tambahan anggaran stadion dan islamic center, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ini Profil Singkat Ivan Wirata

“Dengan demikian, apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum terkait kedua kegiatan tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab TAPD Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi,” kata Fauzi Ansori.

Menurut laporan banggar, hal ini berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan anggaran terkait tambahan anggaran pada proyek strategis tahun 2025 yaitu kegiatan Penataan Kawasan Islamic Center dan Lanjutan Pembangunan Stadion Swarnabhumi baik pada APBD murni TA 2025 maupun Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD TA 2025.

Baca Juga :  Pastikan Pengerjaan Tepat waktu, Evi Suherman Cek Pembangunan Jalan di Sarolangun

“Ketua TAPD Provinsi Jambi menyatakan bahwa proses perencanaan anggaran dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (*)