LAMANJAMBI.COM – Setelah menjalani berbagai proses, akhirnya dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK, Puskesmas Kebun IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditahan.
Kedua tersangka yang ditahan adalah DL, Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LB, Bendahara BOK di Puskesmas tersebut. Mereka ditahan pada Rabu (11/2) sore.
Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menerima pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
“Benar, pada hari ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,”kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H.,M.H.
Kasi Intel menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp650 juta sekian,”jelasnya.
Dalam proses pelimpahan tersebut, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda. Tangan kedua nya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan adanya selisih penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos BOK dan TPP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau yang kedua, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait ancaman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang kami sangkakan, maksimalnya ada yang seumur hidup dan minimalnya satu tahun,”terang Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kini tengah menyusun surat dakwaan, agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara itu, Fikri Riza, selaku kuasa hukum DL menyatakan jika dalam kasus ini pihaknya merasa hanya menjadi tumbal, sebab dari Sekian banyak puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi hanya Puskesmas Kebon IX yang diperiksa.
“Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebon IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan, seluruh Puskesmas di Muaro Jambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” ujar penasihat hukum DL, Fikri Riza.
Selain menganggap hanya menjadi tumbal, Fikri juga meminta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya kemana aliran dana itu mengalir.
“Kalau mau adil, bukan hanya Puskesmas Kebon IX saja yang diperiksa. Tapi kenapa hanya di Puskesmas Kebon IX yang diperiksa, ” katanya. (*)










