LAMANJAMBI.COM — Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus, dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Informasi ini menjadi kabar mengejutkan dikalangan ASN Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat sekitarnya.
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi, Billy Adhitya membenarkan adanya surat usulan pengunduran diri yang diajukan oleh Firdaus. Menurutnya, berkas usulan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Iya, kami sudah menerima berkasnya. Saat ini masih diproses, baru usulan dari yang bersangkutan,” ujar Billy.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut masuk ke BKD sejak Senin minggu lalu, atau sekitar 27 Juli. Kendati demikian, status Firdaus hingga hari ini secara administratif masih menjabat sebagai Kadisparpora secara definitif.
”Statusnya masih Kadis, karena belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Nanti kami ajukan pertimbangan teknis (pertek) pemberhentian terlebih dahulu ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Intinya semua masih dalam proses,” jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala Disparpora, Billy secara tegas menepis kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plt baru bisa dilakukan apabila SK pemberhentian telah diterbitkan.
”Belum ada Plt. SK penunjukan Plt itu dasarnya adalah SK pemberhentian, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah SK tersebut keluar,” pungkasnya. (*)










