LAMANJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Sapi di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi.
Kejari menduga adanya tindakan yang menyalahi aturan, sehingga menyebabkan adanya kerugian negara. Namun sampai saat ini Kejari Muaro Jambi masih melakukan pemeriksaan, artinya belum diketahui Berapa jumlah kerugian negara dari pengadaan sapi tersebut.
Berdasarkan informasi, dana yang digunakan untuk pembelian bibit sapi tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Dana tersebut dialokasikan pada tahun 2024 silam atau dimasa kepemimpinan Pj Bupati Raden Najmi dengan kepala Dinas Dr Ridwan.
Sapi yang dibeli sebanyak 116 ekor itu disebar untuk beberapa kelompok tani yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Namun belum begitu lama diterima oleh petani, sapi tersebut mengalami sakit dan beberapa ekor mengalami mati.
Sebelum kasus ini ditangani oleh Kejari, banyak yang menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat, seperti pergantian kepala Dinas yang berulang kali dilakukan.
Sebelum dijabat oleh Dr Ridwan, ada beberapa orang yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas. Pertama Amri. Amri kala itu menjabat sebagai Sekretaris Disbunak sekaligus plt kepala dinas, namun tak berapa lama, Amri kemudian pensiun.
Selepas Amri pensiun, kemudian jabatan kepala Dinas dipercayakan kepada Evi Syahrul. Evi Syahrul kesehariannya merupakan kepala Dinas LH Kabupaten Muaro Jambi.
Evi Syahrul juga tak berlangsung lama, kemudian Pj Bupati yang kala itu merupakan Raden Najmi kembali mengganti kepala Dinas. Raden Najmi menunjuk Taufik Hidayat sebagai Plt Kadis. Taufik juga bernasib sama dengan Evi Syahrul. Dia kemudian digantikan oleh Dr Ridwan.
Ditangan Dr Ridwan, pengadaan bibit sapi ini baru dilakukan dengan sistem e-katalog. Namun demikian, pengadaan sapi ini telah diusulkan sejak zaman Amri atau tiga kadis sebelumnya. Artinya, ada tiga orang kepala Dinas yang terselamatkan dalam kasus ini.
“Pengusulan itu sejak zaman Pak Amri, kemudian diteruskan ke Evi Syahrul. Evi Syahrul diganti dilanjutkan ke Taufik. Taufik diganti dilanjutkan ke pak Ridwan. Nah dizaman Pak Ridwanlah pengadaan ini dilakukan,” kata pegawai Disbunak yang enggan namanya ditulis.
Meski pengadaan sapi ini dizaman Pj Bupati Raden Najmi, namun Kejari Muaro Jambi baru mengungkap kasus ini dizaman Bupati Dr Bambang Bayu Suseno (BBS) dengan Kajari saat ini Heru Anggoro, SH.,MH.
Kajari Muaro Jambi Heru Anggoro melalui kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus itu namun Dirinya belum bisa memastikan Berapa jumlah kerugian yang diakibatkan oleh perkara ini.
“Sekarang tim masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi,” kata Angger.
Angger belum begitu banyak berkomentar terkait dengan kasus ini namun dirinya memastikan jika seandainya tim masih membutuhkan keterangan saksi maka pihak terkait akan kembali dipanggil.
“Anggaran dananya lebih dari Rp 1 Miliar,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Syafrinal ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkara yang telah ditangani oleh Kejari Muaro Jambi.
Menurut Syafrinal, dirinya tidak begitu tahu terkait permasalahan ini, sebab pengadaan sapi tersebut bukan dizaman dia memimpin.
“Kalau ditanya benar, memang benar ada. Tapi detailnya saya tidak tahu,” kata Syafrinal.
Dia menyebut jika sampai saat ini dirinya belum dimintai keterangan oleh Kejari Muaro Jambi. Namun apabila diminta oleh penyidik, maka dirinya akan kooperatif.
“Kalau anak buah (bawahannya,red) memang sudah dipanggil. Tapi berapa orang saya belum tau, coba tanya Kejari saja,” kaya Syafrinal. (*)










