Beli TBS dibawah Standart, Bupati BBS Siap Berikan Sanksi kepada PKS

LAMANJAMBI.COM -Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) akan melakukan pemtauan pabrik kelapa sawit (PKS) di Muarojambi terutama terkait harga sawit di tingkat petani. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari kementerian pertanian RI.

“Dimana kita kepala daerah diminta proaktif untuk melakukan pemantauan PKS , serta mengidentifikasi PKS yang membeli kelapa sawit yang harganya dibawah ketentuan,” kata Bupati BBS.

Lebih lanjut BBS mengatakan Pemkab akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. “Pemda juga bisa memberikan teguran jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini,” kata BBS.

Baca Juga :  Raden Najmi Tinjau Program Makan Siaabg Gratis

Kementrian Pertanian (Kementan) memperingatkan PKS agar segera menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketentuan daerah, Pemerintah bahkan membuka peluang untuk memberikan sanksi administrasi terhadap PKS yang melanggar hingga pencabutan izin bagi perusahaan tersebut.

Langkah tegas ini disampaikan wakil menteri pertanian sudaryono, setelah ditemukan masih adanya PKS yang belum menyesuaikan harga di tingkat petani.

Baca Juga :  PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa

Menurut sudaryono kementerian telah mengidentifikasi mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan.

“Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai. Tentu ada sanksi administrasi dan pencabutan izin. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya kementeran akan menggandeng satgas ketahanan pangan,” tegasnya.

Kementerian juga meminta pemerintah daerah memperkuat implementasi permentan nomor 13 tahun 2024 tentang ttata kelola penetapan harga TBS.

Baca Juga :  Malam Takbiran, Bachyuni Deliansyah Keliling Kampung Temui Warga Miskin

Menurut sudaryono baru sebagian kecil daerah yang secara rutin melakukan penetapan harga TBS. Karena itu gubernur walikota Bupati diminta proaktif melakukan pemantauan harga TBS.

“Kalau terjadi dikemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lainnya selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan. Juga bisa melakukan afiliasi ke pihak perusahaan,” tegasnya. (*)