Soroti Karhutla di Tebo, Ansori Hasan Desak Pemerintah dan APH Turun ke Lapangan

LAMANJAMBI.COM — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Bungo-Tebo, Ansori Hasan.

Politisi Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak korporasi dalam menyikapi kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Menurutnya, kondisi di lapangan harus dilihat secara langsung untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Ansori menyoroti khusus kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang disebut mencapai sekitar 800 hektare, ditambah munculnya ratusan titik hotspot di wilayah ABT. 

PT ABT diketahui memiliki dua area konsesi yang menjadi perhatian, yakni Blok 2 di Kecamatan Pemayungan dan Blok 1 di Kecamatan Sumay/Suo-Suo, yang juga menjadi kawasan campsite perusahaan.

“Jangan hanya menerima laporan dari korporasi. Kepala daerah bersama APH harus turun langsung ke lapangan dan melihat bagaimana kondisi sebenarnya. Kita ingin fakta lapangan yang menjadi dasar dalam mengambil tindakan,” tegas Ansori, Sabtu (12/9/26).

Menurutnya, persoalan Karhutla tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebakaran semata. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari kepungan asap hingga kondisi kemarau yang semakin memperberat kehidupan warga.

Ia menilai perusahaan yang memiliki konsesi dengan luasan besar semestinya memiliki tanggung jawab yang sebanding dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta sistem deteksi dini di wilayah konsesinya.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Bukti Transparansi Pengelolaan Dana Daerah

“Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar konsesi justru menerima dampaknya, sementara kontribusi dan upaya pencegahan di lapangan tidak sebanding dengan luas wilayah yang dikelola. Sarana dan prasarana harus memadai, adakah mereka memiliki penampungan air seperti embung untuk mengatasi Karhutla jika terjadi, itu kan standarnya,” ujarnya.

Ansori juga meminta Satgas Gakkum Karhutla melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Jika dari hasil investigasi ditemukan persoalan terkait kepatuhan, pengelolaan lingkungan, maupun kewajiban pencegahan Karhutla, ia meminta pemerintah tidak ragu melakukan evaluasi bahkan meninjau ulang perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai izin konsesi berjalan, tetapi persoalan Karhutla terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Selain PT ABT, Ansori meminta evaluasi juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi lainnya di Kabupaten Tebo, di antaranya PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Tebo Indah, serta perusahaan-perusahaan lain yang memiliki wilayah konsesi di daerah tersebut.

Ansori juga menyatakan akan meminta waktu untuk melakukan pemanggilan secara langsung terhadap PT ABT dan perusahaan pemegang konsesi lainnya. Pemanggilan tersebut rencananya akan digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Antar ASSET daftar ke KPU, Asnawi Minta KPU Fair

“Kita akan meminta waktu dan memanggil langsung PT ABT serta perusahaan pemilik konsesi lainnya dalam RDP di DPRD Provinsi Jambi. Mereka harus menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi di lapangan, langkah pencegahan, kesiapan sarana dan prasarana, serta tanggung jawab perusahaan dalam menangani Karhutla,” kata Ansori.

Pernah Dibahas dalam RDP

Ansori mengungkapkan, persoalan PT ABT bukan kali pertama menjadi perhatian. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Tebo bersama komisi terkait. RDP tersebut, kata dia, salah satunya diinisiasi oleh Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) yang membawa sejumlah data dan fakta lapangan terkait kondisi perusahaan serta dampaknya terhadap masyarakat dan daerah.

Dalam forum tersebut, menurut Ansori, turut dibahas mengenai kontribusi perusahaan terhadap daerah serta kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla.

“Ini bukan persoalan yang baru muncul hari ini. Sudah pernah dibahas melalui RDP. Data dan fakta lapangan juga pernah disampaikan oleh teman-teman Gemakato. Karena itu, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti pada forum rapat saja,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Tabur Bunga dan doa Bersama di Makam Pahlawan

Ia juga menyebut adanya fakta yang perlu menjadi perhatian terkait keterbatasan sarana dan prasarana penanganan Karhutla maupun upaya pencegahan di wilayah PT ABT. Padahal, lanjut Ansori, Karhutla merupakan persoalan yang hampir selalu terjadi setiap musim kemarau. Karena sifatnya yang berulang, perusahaan pemegang konsesi seharusnya memiliki sistem pencegahan yang matang dan kesiapsiagaan yang memadai.

“Karhutla itu bukan kejadian yang tiba-tiba dan tidak bisa diprediksi. Setiap tahun kita menghadapi musim kemarau. Artinya, pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Sarana, personel, patroli, embung, sekat kanal dan sistem deteksi dini harus benar-benar siap,” jelasnya.

Ansori menegaskan, penanganan Karhutla di Tebo harus dilakukan secara serius dan transparan. Pemerintah dan APH diminta tidak hanya bergerak setelah kebakaran membesar, tetapi melakukan pemeriksaan sejak tahap pencegahan.

Ia berharap investigasi nantinya dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai penyebab kebakaran, luas area terdampak, kesiapan korporasi, serta sejauh mana kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani Karhutla telah dilaksanakan.

“Yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kalau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta lapangan. Tetapi kalau ada kekurangan atau pelanggaran, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” pungkas Ansori. (*)