LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Program Reforma Agraria dengan Mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Muaro Jambi.
Agenda ini digelar sebagai langkah konkret pemkab dalam mendukung percepatan Reforma Agraria di daerah, khususnya mengoptimalkan pemanfaatan tanah HPL milik Badan Bank Tanah demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam arahannya, Wabup Junaidi H. Mahir menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Materi yang dibahas mencakup regulasi, mekanisme operasional, syarat administratif, hingga pola kolaborasi antarinstansi agar program tepat sasaran.
“Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keterbukaan akses bagi masyarakat. Melalui sinergi yang kuat, kita ingin memastikan skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyejahterakan warga,” ujar Junaidi.
Pelaksanaan program Reforma Agraria ini berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui langkah ini, Pemkab Muaro Jambi berharap penataan aset dan akses tanah di wilayahnya berjalan lancar, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang mengikat bagi masyarakat penerima manfaat. (*)










