DPRD dan Pemkab Muaro Jambi Setujui APBD-P 2026, Naik Rp 4,2 Miliar

LAMANJAMBI.COM — Setelah melakukan pembahasan yang awet, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

​Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi unsur pimpinan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

​Dalam kesepakatan akhir tersebut, postur APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 disepakati berada dalam kondisi berimbang. Pendapatan Daerah yang semula pada APBD Murni ditetapkan sebesar Rp1.293.295.844.043,00 naik sebesar Rp4.288.440.506,00, sehingga total menjadi Rp1.297.584.284.549,00.

​Sementara itu, Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.328.295.844.043,00 mengalami kenaikan sebesar Rp63.931.876.210,00 sehingga menjadi Rp1.392.227.720.253,00. Selisih defisit tertutup dari penerimaan pembiayaan daerah yang disepakati sebesar Rp94.643.435.704,00.

​Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terus terjalin harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga legislatif selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

​”Seluruh proses pembahasan dengan segala dinamikanya tentu bermuara pada satu simpulan, yaitu untuk berbuat yang terbaik bagi daerah yang kita cintai ini. Komunikasi yang baik terus terjadi antara Pemda dan DPRD demi perbaikan yang berkesinambungan,” ujar Bupati yang akrab disapa BBS ini.

Baca Juga :  Bupati Masnah Lantik 5 Anggota BPD Sarang Elang

​BBS juga menyoroti pentingnya tindak lanjut pasca-kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen yang disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

​”Kita berharap proses evaluasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga dokumen Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan secara efektif untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

​Menanggapi sejumlah saran dan catatan kritis dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati BBS menginstruksikan Sekda dan jajaran pimpinan OPD untuk memperkuat kehadiran serta transparansi dalam setiap rapat kerja bersama komisi-komisi di DPRD.

​”Saya minta Pak Sekda, ke depan ketika rapat-rapat dengan komisi DPRD, wajib hukumnya seluruh dinas hadir untuk hearing. Hal ini penting agar seluruh dinamika pembangunan dan transparansi pengelolaan berjalan beriringan,” cetusnya.

​BBS juga sependapat dengan pandangan DPRD mengenai pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasiskan data akurat. Selain itu, ia memberi perhatian serius pada penanganan musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan mengganggu roda perekonomian, dunia usaha, hingga aktivitas pendidikan anak sekolah di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sekda Budhi Hartono Pimpin Upacara Hardiknas

​”Soal Karhutla, kita sudah berulang kali melakukan rapat koordinasi, pemantauan, dan monitoring intensif di lapangan. Penanganan ini terus kita awasi setiap saat karena dampaknya tidak hanya dirasakan di Muaro Jambi, tetapi juga beririsan dengan daerah dan provinsi tetangga,” imbuhnya.

Sebelum menyetujui postur APBD Perubahan tahun 2026 ini. Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi memberikan catatan-catatan penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan oleh ​Ketua Fraksi PPP, Indra Gunawan menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan fraksinya disertai dengan sejumlah catatan, masukan, dan kritik konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.

​”Jika terdapat saran dan kritikan, hal tersebut bukanlah berlandaskan kepentingan individu melainkan dalam kepentingan yang lebih luas sehingga target dari APBD 2026 ini dapat berjalan maksimal,” tegas Indra Gunawan.

Dalam penyampaian itu, ada lima penting bagi Pemkab dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya ​Aspirasi Reses Belum Terakomodir. Fraksi PPP mencatat masih banyak program usulan masyarakat melalui reses anggota DPRD yang belum tertampung dalam Rencana APBD Perubahan 2026. Hal ini dinilai berulang dari tahun-tahun sebelumnya dan diminta untuk tidak terulang kembali.

Baca Juga :  HORAS! Pemuda Batak Bersatu Bungo Deklarasi Dukungan Kepada Jumiwan Aguza – Maidani

Kedua ​Respon Terhadap Bantuan Rakyat. PPP menyoroti banyaknya keluhan warga yang mengajukan proposal bantuan ke SKPD namun dijanijikan untuk tahun berikutnya atau bahkan ditolak. SKPD diminta lebih memprioritaskan kebutuhan mendesak rakyat kecil di tengah keterbatasan fiskal.

Ketiga pemantapan Program KITAB. Masuknya semester ketiga, sejumlah Kepala Desa dilaporkan masih belum mengetahui secara pasti rincian program dan besaran alokasi dana yang didapatkan desa mereka.

Keempat ​Pengawasan Dana Transfer Rp 33 Miliar, Muaro Jambi menerima dana transfer tambahan DAU dan penyaluran kurang bayar dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 33 Miliar. PPP mendesak Pemkab agar jeli dan mendahulukan kebutuhan yang paling mendesak dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Tereakhir ​Antisipasi Karhutla. Mengingat musim kemarau belum usai, Fraksi PPP meminta perhatian dan langkah konkrit Pemkab dalam mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah-wilayah rawan,” ungkapnya. (*)