LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi bersama empat kabupaten di wilayahnya resmi masuk dalam daftar penerima Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Daerah Lainnya untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026.
Melalui instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut, bantuan dana darurat ditujukan untuk Pemerintah Provinsi Jambi serta empat kabupaten, yakni Batang Hari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun. Anggaran ini dialokasikan untuk percepatan pemadaman darat, metode suntik gambut, operasional posko pengungsian, evakuasi warga, hingga pengadaan alat berat dan insentif petugas melalui pembebanan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Penerbitan SE Mendagri tersebut langsung memicu kekecewaan dan sorotan tajam, khususnya dari kalangan legislatif daerah. Pasalnya, Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan salah satu wilayah karhutla terparah di Provinsi Jambi justru luput dari daftar penerima bantuan langsung pusat.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan, mempertanyakan dasar penetapan prioritas tersebut yang dinilai tidak adil serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
”Ada apa dengan Muaro Jambi, mengapa tidak masuk dalam daftar itu? Padahal kejadian kebakaran karhutla di kabupaten ini mencapai ratusan hektar. Apalagi Muaro Jambi lahan gambutnya mencapai 70 persen! Mengapa daerah yang berada di garis terdepan bencana justru terabaikan,” ungkap Indra Gunawan.
Pria yang akrab disapa Datuk Paul ini menilai adanya ketimpangan data dan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan kondisi riil di daerah. Padahal, karakteristik Muaro Jambi sangat rentan karena sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut dalam yang membutuhkan biaya operasional sangat besar saat terbakar.
Berdasarkan data, sekitar 70 persen wilayah Kabupaten Muaro Jambi didominasi oleh ekosistem lahan gambut. Karakteristik gambut yang dalam membuat pemadaman api tidak bisa dilakukan secara konvensional.
Data lapangan menunjukkan kebakaran telah membumihanguskan hingga ratusan hektar kawasan gambut dan perkebunan, hingga memicu ancaman kabut asap pekat.
Kondisi darurat ini membutuhkan armada pemadam, pasokan BBM operasional, peralatan suntik air ke dalam tanah, pembuatan sekat kanal, pengerahan ekskavator nonstop, hingga layanan kesehatan gratis penderita ISPA—hal-hal yang padahal tertera dalam skema pembiayaan SE Mendagri.
Namun demikian, Kabupaten Muaro Jambi tidak mendapatkan bantuan itu, yang mendapatkan bantuan itu hanya Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur), Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Sarolangun.
“Ini ada apa. Kok Muaro Jambi tidak masuk. Terus terang, saya sebagai wakil rakyat Kabupaten Muaro Jambi kecewa. Apakah Kabupaten Muaro Jambi tidak termasuk wiayah prioritas pemerintah pusat ?,” tanya Datuk Paul. (*)










