DPRD Muaro Jambi Sahkan Perda RTRW 2024-2044

LAMANJAMBI.COM — Setelah dilakukan pembahasan secara intens, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi perda.

Disepakatinya perda satu ini berdasarkan hasil Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.

Hadir dalam kegiatan itu unsur pimpinan DPRD kabupaten Muaro Jambi, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, sejumlah kepala dinas, Forkompinda Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Urai Kemacetan di Exit Toll, Pinto Usulkan flyover

Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tim untuk menyusun Ranperda ini sehingga menjadi perda.

Baca Juga :  Pemprov Dan Forkopimda Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor

Katanya, perda ini disusun untuk Muaro Jambi beberapa tahun kedepan. Makanya penyusunan ranperda ini dilakukan dengan baik.

“Semoga kedepannya bisa dijalankan dengan baik,” kata Raden Najmi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi,Aidi Hatta menyebut jika ranperda ini sudah dibahas dan dikaji sedemikian rupa hingga menjadi perda.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, Sindy Puteri Indonesia asal Jambi lakukan Penanaman Pohon

Dengan di sahkannya ranperda RTRW menjadi perda, dirinya berharap pemerintah bisa menjalankan apa yang telah ditetapkan.

“Ini nantinya akan ada zonasi khusus. Seperti zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya,” kata Aidi Hatta. (*)