Untuk Pilkada Serentak 2024, KPU Merangin Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

LAMANJAMBI.COM — Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, KPU Merangin Resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Informasi yang didapat, calon Anggota PPK ini nantinya akan bertugas di 24 Kecamatan.

Baca Juga :  Hj Hesnidar Haris Buka Lomba Masak Pindang Ikan Patin

Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, yang dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran calon Anggota PPK ini dimulai dari tanggal 23 April hingga 29 April mendatang.

“Penerimaan berkas pendaftarannya dimulai hari ini hingga 29 April besok,” ujar Alber.

Disebutkannya, untuk persyaratan pendaftaran, masyarakat Merangin bisa mengakses situs resmi KPU Merangin dan melihat langsung di sosial media resmi milik  KPU Merangin.

Baca Juga :  Lumpur Mengandung Gas Menyebur disumur Warga Sungai Gelam. Ketinggian Mencapai Puluhan Meter

“Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Izin Ngadang Durian, Jamadi ditemukan Tewas Terbungkus Karung

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, calon anggota PPK diminta untuk mengupload seluruh syarat pendaftaran di Siakba.kpu.go.id .

“Berkas persyaratan pendaftaran nantinya langsung di upload di aplikasi Siakba,” pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya tentang syarat pendaftaran silahkan silahkan klik disini