Untuk Pilkada Serentak 2024, KPU Merangin Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

LAMANJAMBI.COM — Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, KPU Merangin Resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Informasi yang didapat, calon Anggota PPK ini nantinya akan bertugas di 24 Kecamatan.

Baca Juga :  Jelang Puasa, Sekda dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Sidak ke Angso Duo

Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, yang dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran calon Anggota PPK ini dimulai dari tanggal 23 April hingga 29 April mendatang.

“Penerimaan berkas pendaftarannya dimulai hari ini hingga 29 April besok,” ujar Alber.

Disebutkannya, untuk persyaratan pendaftaran, masyarakat Merangin bisa mengakses situs resmi KPU Merangin dan melihat langsung di sosial media resmi milik  KPU Merangin.

Baca Juga :  Lewat Nobar Piala Dunia, Wabup Junaidi Mahir Ajak Kepala OPD dan ASN Ngumpul

“Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Pemilu kemarin, dimana syarat minimal umur 17 tahun, tidak terlibat Partai Politik dalam kurun 5 tahun terakhir dan persyaratan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Gelar Pengobatan Gratis

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, calon anggota PPK diminta untuk mengupload seluruh syarat pendaftaran di Siakba.kpu.go.id .

“Berkas persyaratan pendaftaran nantinya langsung di upload di aplikasi Siakba,” pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya tentang syarat pendaftaran silahkan silahkan klik disini