Gawat, Menikmati Beasiswa, Ratusan Mahasiswa bakal Jadi Tersangka

LAMANJAMBI.COM, — Ratusan mahasiswa di Provinsi Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa.

Kini tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh tengah membidik kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menerangkan jika kasus tersebut tengah dikembangkan. Katanya, ada 400 mahasiswa yang menerima aliran dana beasiswa tersebut.

Katanya, 400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat. Hal itu membuat negara merugi hingga Rp 10 miliar. Dia mengatakan para mahasiswa ini sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga :  Perekrutan PKD, Panwascam Muko-Muko Bathin VII Buka Sekretariat Pendaftaran

 

Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Baca juga

Apalagi, lanjut Winardy, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.

Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Baca Juga :  Golkar Restui Herman Efendi Maju di Pilkada Merangin 2024

“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator,” Kata Kabid Humas seperti dilansir tribunjateng.com

 

“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” sambungnya.

Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Baca juga.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna HUT Kabupaten

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.

 

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah. (*)

 

Sumber TribunJateng.com

 

Komentar