LAMANJAMBI.COM, — Seorang warga Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi diamankan unit II Bid Pemberantasan BNNP Jambi.
Dia diamankan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 17.00 wib. Dia diamankan disebuah rumah di Dusun Beringin Jaya Simpang Tuan.
Ketika diamankan, pria berinisial P (39) itu memegang banyak barang bukti shabu-shabu. Jika ditotal, berat semuanya sebanyak 32,37 gram.
Barang haram tersebut dikemas dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada tiga bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Kemudian 11 bungkus plastik klip kecil (paket 100) diduga berisi Narkotika jenis sabu, 22 bungkus plastik klip kecil (paket 150) diduga berisi Narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik klip kecil (paket 300) diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Baca juga
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombespol Dewa Putu Gede Artha ketika dikonfirmasi membenarkan jika telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pelaku yang berinisial PM itu merupakan pemain lama yang diincar oleh tim BNNP Provinsi Jambi.
Menurut Dewa, PM mengedarkan barang haram itu kepada petani dan tukang panen sawit.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan,” kata Kombespol Dewa.
Baca juga
Hingga kini, tim BNNP Jambi masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang memasok barang haram tersebut. (*)